Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Dan Penyebab Kenaikannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara sangat jelas mengatakan jika penyesuaian iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 adalah langkah terakhir yang bisa diambil untuk mengatasi defisit keuangan yang selalu diamali setiap tahun.
Sebagaimana yang sudah sering kali diulas baik di media cetak maupun elektronik bahwa semenjak program ini diberlakukan, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit keuangan. Bahkan yang cukup mengkhawatirkan adalah kerugian yang dialami BPJS Kesehatan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Kondisi semacam ini jika tidak segera disikapi dengan tepat, bukan tidak mungkin Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang mulai diberlakukan per 31 Desember 2013 terancam diberhentikan.
Padahal diakui ataupun tidak, salah satu program andalan Presiden Joko Widodo pada periode pertamanya ini sangat membantu rakyat Indonesia. Utamanya mereka yang secara finansial kurang mampu.
Oleh sebab itu, mestinya bagi Anda yang kemampuan finansialnya dirasa mampu, sangat tidak pantas untuk kontra dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pertanyaannya kemudian adalah berapa besaran iuran kenaikan BPJS Kesehatan setelah mengalami kenaikan?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Mestinya Anda sudah sangat paham jika BPJS Kesehatan terbagai ke dalam beberapa golongan. Dan setiap golongan tersebut berbeda dalam hal iurannya. Lalu berapa berapa besaran iurannya setelah mengalami penyesuaian?
- PBI (Penerima Bantuan Iuran)
PBI ini merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk peserta PBI penyesuaian tarif terbaru bahkan sudah diberlakukan per 1 Agustus 2019. Kemudian untuk iurannya sendiri yang semula Rp 23.000 naik menjadi Rp 42.000.
- PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Untuk pemegang kartu BPJS yang masuk ke dalam kategori PBPU dan BP, terbagi lagi ke dalam tiga kelas:
- Kelas I
Untuk kelas I yang semula iurannya sebesar Rp 80.000 perbulannya, per 1 Januari 2020 naik menjadi Rp 160.000
- Kelas II
Untuk kelas II yang semula iurannya sebesar Rp 51.000 perbulannya, per 1 Januari 2020 naik menjadi Rp 110.000
- Kelas III
Untuk kelas III yang semula iurannya sebesar Rp 25.000 perbulannya, per 1 Januari 2020 naik menjadi Rp 42.000
- PPU (Pekerja Penerima Upah)
Untuk pegawai pemerintah penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sudah diberlakukan per 1 Oktober 2019. Dengan ketentuan jika dulu yang 3% dibayar pemberi kerja dan 2% dibayar peserta kini berubah menjadi yang 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Lalu untuk pegawai BUMN dan karyawan swasta penyesuaian tarif BPJS Kesehatan berlaku per 1 Januari 2020. Dengan ketentuan masih sama seperti dulu, yakni yang 4% dibayar pemberi kerja dan yang 1% dibebankan oleh peserta BPJS.
Kemudian berkaitan dengan dasar perhitungannya adalah batas upah paling rendah : UMK/UMP dan batas gaji paling tinggi Rp 8 juta sebelaum iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Namun setelah mengalami kenaikan dasar, perhitungannya berubah menjadi batas upah paling rendah : UMK/UMP dan batas gaji paling tinggi Rp 12 juta.
Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa faktor utama kenapa BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit setiap tahunnya. Dan karena alasan defisit inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan iuran. Apa saja penyebabnya?
- Terlalu besarnya iuran yang underpriced dan adverse selection yang terjadi pada peserta BPJS mandiri.
- Terlalu banyak peserta mandiri yang “curang”. Yang dimakdus curang di sini adalah mereka hanya mendaftar pada saat sakit saja. Namun setelah tidak memerlukannya lagi banyak yang enggan membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Ada paling tidak 46,3% peserta BPJS mandiri yang menunggak hingga tidak disiplin membayar. Bahkan jika dikalkulasi, mulai dari tahun 2016 hingga 2018 jumlah tunggakan tersebut mencapai Rp 15 triliun.
Memih Jenis Asuransi yang Tepat
Sudah sewajarnya asuransi kesehatan seperti halnya BPJS ini menerapkan prinsip gotong royong. Artinya yang sehat tetap patuh membayar iuran untuk membantu yang sakit. Jangan hanya mau membayar saat ia butuh saja. Setelah itu lari dari tanggung jawabnya.
Jika prinsip gotong royong ini mampu diterapkan dengan baik, maka pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Artinya pemerintah tidak bisa serta merta disalahkan dalam hal ini.
Justru yang patut disalahkan adalah mereka yang hanya mau enaknya saja. Artinya membayar pada saat butuh dan lari pada saat sudah tidak membutuhkannya lagi. Inilah yang sebenarnya patut disesalkan.
Melihat fakta seperti itu, tampaknya Anda harus mulai berpikir untuk memilih program jaminan kesehatan lain yang lebih terpercaya. Bukan berarti BPJS Kesehatan tidaka bisa dipercaya, tapi jika masih banyak yang belum bisa menerapkan prinsip gotong royong, dijamin langkah pemerintah menaikkan iuran tidak akan berdampak terlalu besar.
Jika memang kondisinya seperti itu, kenapa tidak mencoba ikut asuransi saja. Apalagi kini sudah ada metode baru untuk memilih produk-produk unggulan. Dan semua itu bisa dengan mudah Anda lakukan di Futuready.com yang dikenal sebagai Supermarket Asuransi Online.
Yang namanya Supermarket pastinya tidak hanya produk dari satu perusahaan saja yang ditawarkan. Artinya di tempat tersebut menyediakan berbagai produk-produk dari berbagai perusahaan asuransi yang sudah terbukti kredibilitasnya. Artinya yang disedikan di sini hanya produk-roduk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi terbaik yang ada di Indonesia.
Selain itu jenis asuransi yang disediakan pun sangat lengkap, mulai dari asuransi perjalanan, kelautan, kredit, umum, bisnis, pendidikan, kepemilikan rumah dan properti, kendaraan, kesehatan, hingga asuransi jiwa.
Leave a Comment
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.
0 Comments